Hijrah Hati menuju taqwa, menelusuri jejak sang idola, kecil dibina, remaja terjaga, muda bersahaja, keluarga bahagia, tua sejahtera, meninggalkan dunia untuk surga,.. InsyaAllah

maritime tourism, Historical heritage and cultural resource in Suak Gual, Indonesia (wisata bahari, sejarah dan budaya di pulau mendanau bangka belitung )

Pesona mercusuar tanjung lancor dari laut Pesona pariwisata dan khasanah alam budaya memiliki prospek yang cukup potensial untuk me...

Green Economy dan Perizinan Lingkungan (P3E KLHK)


Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik & Sehat




Sesungguhnya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan Lingkungan Hidup – udara, tanah dan air --  yang baik dan sehat.  Hak tersebut dijamin dalam UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya




UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ...”




Pasal 65 UU 32/2009: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”


Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
“Pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya  (WCED – Our Common Future).
Green Economy : Perekomian rendah emisi karbon, hemat sumberdaya alam dan berkeadilan social…(GE motor atau manisfestasi dari PB)

Prinsip Dasar Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Menjaga  lingkungan hidup (Udara, Air, Lahan dan Laut) tetap dalam kondisi baik dan sehat untuk aktivitas kehidupan seluruh warga negara;

2. Memastikan segala kegiatan perekonomian (seperti Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Industri, Pariwisata & Pertambangan) dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009 )




Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Amdal pada dasarnya sebuah kajian ilmiah yang dilakukan oleh pemrakarsa untuk membuktikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan tersebut aman bagi lingkungan hidup (ramah lingkungan).  Kajian tersebut dilakukan melalui proses pelibatan masyarakat.

•Sebagai sebuah kajian ilmiah, Amda berisi atau memuat informasi mengenai identifikasi, prediksi (prakiraan), evaluasi serta mitigasi berbagai dampak lingkungan yang akan terjadi di masa depan (biogefisik kimia, social-ekonomi, social budaya dan kesehatan masyarakat) dari rencana usaha dan/atau kegiatan (proyek) yang akan dilakukan saat ini. 




Pembagian Jenis Usaha dan Atau kegiatan berdasarkan Dokumen Lingkungan di Indonesia ( UU NO. 32/2009)


No comments:

Post a Comment

Advertisement

Hijrah Hati menuju taqwa, menelusuri jejak sang idola, kecil dibina, remaja terjaga, muda bersahaja, keluarga bahagia, tua sejahtera, mati masuk surga,.. InsyaAllah

Popular