Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik & Sehat
Sesungguhnya masyarakat
mempunyai
hak untuk mendapatkan
Lingkungan Hidup – udara, tanah
dan air -- yang baik dan sehat. Hak tersebut
dijamin
dalam UUD dan peraturan
perundang-undangan lainnya
UUD
1945 Pasal 28
H ayat
(1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup
yang baik
dan
sehat ...”
Pasal 65
UU 32/2009: “Setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi
manusia”
Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
“Pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya (WCED
– Our Common Future).
Green Economy : Perekomian rendah emisi karbon, hemat sumberdaya alam dan berkeadilan
social…(GE motor atau manisfestasi dari PB)
Prinsip Dasar Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Menjaga lingkungan
hidup (Udara,
Air, Lahan
dan Laut)
tetap dalam kondisi
baik dan sehat
untuk aktivitas kehidupan seluruh warga negara;
2. Memastikan
segala kegiatan perekonomian (seperti
Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Industri, Pariwisata &
Pertambangan) dilakukan secara berkelanjutan
dan berwawasan
lingkungan.
Instrumen Pencegahan Pencemaran
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009 )
Analisis
Mengenai
Dampak
Lingkungan
Hidup
•Amdal
pada dasarnya sebuah kajian
ilmiah yang
dilakukan oleh pemrakarsa untuk membuktikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilakukan tersebut aman bagi lingkungan hidup (ramah lingkungan). Kajian tersebut dilakukan melalui proses pelibatan masyarakat.
•Sebagai sebuah kajian ilmiah, Amda berisi atau memuat informasi mengenai identifikasi,
prediksi
(prakiraan),
evaluasi serta mitigasi berbagai dampak
lingkungan yang
akan terjadi di masa depan (biogefisik kimia,
social-ekonomi,
social budaya dan kesehatan masyarakat) dari rencana usaha dan/atau kegiatan (proyek)
yang akan dilakukan saat ini.
Pembagian Jenis Usaha dan Atau kegiatan berdasarkan Dokumen Lingkungan di Indonesia ( UU NO. 32/2009)